Tuesday, July 14, 2020

Tata Tertib Sekolah


PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 GIANYAR

TATA TERTIB SISWA


NO
JENIS  PELANGGARAN
SANGSI-SANGSI
KETERANGAN
1
Tidak mengikuti upacara di sekolah / Nasional karena disengaja / terlambat.
Membersihkan WC, Got, Kolam selama tiga kali.
Ditanda tangani oleh 7K, BK, MBO, anak-anak OSIS waktu jam pelajaran kosong.
2
Siswa yang datang terlambat di sekolah / masuk kelas.
Tidak mengikuti pelajaran pertama dan membersihkan  ruangan guru.
Ada dalam buku saku.
3
Melakukan pelanggaran pada saat guru sedang mengajar.
a.       Tidak membuat tugas
b.      Ribut di dalam kelas
c.       Main HP
Dikeluarkan dari kelas selama jam pelajaran dan diberi sangsi oleh guru yang bersangkutan.
Ada dalam buku saku.
4
Membuang sampah di sekitar kelas.
Dikenakan denda sebesar Rp. 2.000,-
Dananya untuk memenuhi kelengkapan sekolah (membeli tong sampah kelas)
5
Membuang sampah dilingkungan sekolah
Dikenakan denda sebesar Rp. 2.000,-
Dananya untuk memenuhi kelengkapan kelas
6
Siswa berada diluar sekolah waktu istirahat tanpa ijin dari pihak sekolah
Pembinaan lebih dari dua kali orang tua dipanggil.

7
Siswa yang tidak mengikuti try sandya/ bermain.
Dikumpulkan dan mengulang melakukan try sandya di lapangan.
Dibina oleh seksi ketaqwaan (MBO)
8
Alpa  1  kali


2  kali berturut

Lebih dari 3 kali secara keseluruh

3  kali berturut
Dipanggil dan diberikan pembinaan.

Membuat pernyataan tertulis

Membersihkan WC.


Panggilan orang tua.

9
Sakit ( pura-pura )
Membawa surat keterangan dari dokter

10
Membuat surat untuk teman yang tidak masuk.
Disuruh membuat surat diruang BK sebanyak 50 rangkap.

11
Ijin lebih dari 2 hari.
Orang tua yang memohonnya kepada kepala sekolah.
Tanpa ada orang tua/ keluarga melapor dianggap alpa.
  
12
Bolos pada saat jam pelajaran :
1 kali


3  kali

Lebih dari  3  kali


Membersihkan WC, Got, berturut-turut 3 kali.

Panggilan orang tua

Discoursing

13
Baju yang dicoret-coret / digambar :
1  kali


2  kali


Peringatan dan membuat pernyataan tertulis.

Dipulangkan.

14
Pakaian yang tidak pakai atribut
Ditegur dan langsung  beli di sekolah boleh bon kalau tidak mau dipulangkan.

15
Baju yang tidak dimasukan
Yang putra dimasukkan dan dirapikan oleh guru.
Seandainya ada di dalam kelas langsung dimasukan oleh guru yang bersangkutan.
16
Rok/Celana yang ditulis/diisi stipo :
1  kali


2  kali


Diperingati dan digosok dirumah.

Harus diganti

17
Celana yang berisi saku samping dan saku klembung.
Langsung dilepas di sekolah.

18
Kaos kaki pendek
Dilepas
Ukuran kaos 15 cm di atas mata kaki.
19
Sepatu tidak hitam
Dicat hitam di sekolah

20
Rambut panjang :
1        kali

2        kali

3        kali

Dicukur langsung rapat

Pemberitahuan orang tua

Dicukur cobak cabik

21
Rambut putri yang panjang tidak dijalin dua.
langsung dijalin di sekolah lakukan sendiri.

22

Rambut putri pendek
panjang sebahu
panjang sedagu.
Harus dikepang 2 diikat pita.


23
Rambut yang diikat/diberi warna
Dipulangkan pemberitahuan orang tua

24
Tidak pakai topi dan ikat pinggang.
Pembinaan dan disuruh beli langsung.

25
Ikat pinggang tidak hitam
Disita dan akan dikembalikan bila sudah memakai ikat pinggang warna hitam.
Dicacat dalam buku  saku siswa  yang bersangkutan.

26
Pakaian yang tidak sesuai
                                                              Dipulangkan
Dengan membawa surat pemberitahuan kepada orang tua
27
Pakaian olah raga yang tidak sesuai dengan kostum yang ditentukan.
Diberikan tugas membersihkan ruangan-ruangantertentu disekolah

28
Merokok baik didalam ruangan maupun diluar lingkungan sekolah :
1        kali


2        kali

3        kali



Peringatan pemanggilan orang tua.

Diskorsing

Dikeluarkan/dipindahkan

29
Tidak membawa alat kerja bakti.

Ada dalam buku saku.
30
Tidak membawa buku paket.

Ada dalam buku saku.
31
Telinga pria yang diisi anting.
Anting dilepas dan disita di sekolah, orang tua diberi tahu.

32
Siswa yang membawa  sepeda motor di lingkungan sekolah.
Kuncinya ditahan, orang tua yang mengambil dari kepala sekolah.


No comments:

Post a Comment